GELORA.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal anggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kamis (25/6).
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB.
Agus sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PST) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan.
"Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PST, penyidik mengkonfirmasi saksi saat masih menjabat Menteri Keuangan," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam (25/6).
Keterangan yang digali penyidik kepada Agus ialah berkaitan dengan anggaran KTP-el yang berujung adanya tindak pidana korupsi yang menjerat banyak pihak, salah satunya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Mengenai penganggaran proyek E-KTP khususnya persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak," kata Ali.
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, yakni Isnu Edhi Wijaya, Maryam S Haryani, Paulus Tannos dan Husni Fahmi.
Paulus Tannos sendiri disebut sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek KTP-el.
Selain itu, dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini.(rmol)