GELORA.CO - Tim jaksa kasus Novel Baswedan menjadi perbincangan di media sosial, antara lain di Twitter. Publik mencari tahu soal kehidupan pribadi jaksa yang menangani kasus Novel yang berujung viral.
Di beberapa foto yang beredar, terlihat postingan seorang jaksa menampilkan gaya hidup dengan barang bermerek di sekelilingnya. Mulai dari Louis Vuitton hingga Gucci.
Awak media kemudian mengonfirmasi ini ke Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak. Menurut Barita, soal gaya hidup jaksa, Komisi Kejaksaan mengaku selalu melakukan pengawasan dan pemantauan.
“Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang pola hidup sederhana dan selalu diimbau pada setiap kesempatan,” kata Barita saat dihubungi, Minggu (14/6).
“Komisi juga punya tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, jadi info dan masukan publik sangat dibutuhkan komisi, karena publik-lah yang melihat dan merasakan kalau ada hal-hal yang dirasakan kurang pas,” tambahnya.
Barita enggan mengaitkan hal ini dengan proses penanganan hukum yang sedang dilakukan. Ia menjamin pihaknya akan menindaklanjuti ramainya isu gaya hidup mewah salah satu JPU kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.
“Kami akan tindaklanjuti info ini namun perlu kami sampaikan agar jangan menggeneralisasi bahwa semua jaksa demikian, banyak jaksa yang dengan penuh semangat dan integritas bekerja dengan jujur dan dedikasi menegakkan hukum bahwa ada oknum yang tidak seperti itu inilah yang perlu dibenahi,” kata dia.
Tak hanya bergulir di media sosial, isu ini ramai juga diperbincangkan di WhatsApp grup. Tapi sekali lagi, belum bisa dipastikan apakah benar yang beredar di media sosial itu adalah jaksa yang menangani kasus Novel.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan selama 1 tahun penjara. Tuntutan rendah itu karena jaksa menilai pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)