Ketua KPK Umumkan Eks Dirut PT DI Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ketua KPK Umumkan Eks Dirut PT DI Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso sebagai tersangka. Budi diduga melakukan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (persero) tahun 2007-2017. Dimana selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut, dan ditemukan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).

Selain Budi, KPK juga menetapkan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif terkait pemasaran dan penjualan di PT DI tahun 2007 sampai 2017.

"Bahwa pada awal 2008 tersangka BS selaku Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan tersangka IRZ selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah. Mulai bulan Juni tahun 2008 sampai tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh direktur aircraft integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," ujarnya.

Firli mengatakan perbuatan kedua tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara 125 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara mencapai Rp 330 miliar

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," sebutnya.

Kedua tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK tersebut. Para tersangka tampak memakai rompi tahanan. Para tersangka terlihat berdiri di belakang Firli yang memimpin konpres dengan menghadap ke dinding.

Kedua tersangka disangkakan mttelanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita