GELORA.CO - Mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus penunjukan kondensat bagian negara.
Jaksa Penuntut Umum menilai Honggo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar US$2.588.285.650,91 atau sekitar Rp37,8 triliun dalam penunjukan kondensat negara.
Sidang perkara ini digelar secara In Absentia lantaran Honggo belum ditemukan dan masuk dalam daftar buron.
"Supaya dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan," kata jaksa penuntut umum Bima Suprayoga dalam amar tuntutan yang diterima CNNIndonesia, Senin (8/6).
Selain itu, jaksa juga menuntut Honggo untuk membayar uang pengganti sebesar US$128.574.004.46 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG PT Tuban LPG Indonesia (TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT TLI.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, terang Jaksa, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa telah menyita uang yang menjadi bagian dari PT Tuban LPG Indonesia sejumlah Rp97,070 miliar untuk kemudian dirampas untuk negara.
Tuntutan ini berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa melarikan diri, terdakwa masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal yang meringankan tidak ada," ucap Jaksa.
Sedangkan Raden Priyono dan Djoko Harsono dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$128.574.004,46.
Raden dan Djoko terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair. [cnn]