Jaksa Sebut Tak Ada Aktor Intelektual Penyerangan Novel Baswedan

Jaksa Sebut Tak Ada Aktor Intelektual Penyerangan Novel Baswedan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aktor intelektual penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut tak muncul dalam fakta persidangan. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usia membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

“Dalam fakta persidangan seperti itu (aktor intelektual) tidak ada yang muncul, mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan pemyiraman itu tidak ada,” kata Jaksa Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa Ahmad Patoni menyebut, sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan bahkan Novel sendiri yang merupakan korban tidak muncul adanya aktor intelektual. “Tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman,” beber Jaksa Ahmad Patoni.

Bahkan, Jaksa menyebut salah satu motif penyerangan terhadap Novel yakni kasus sarang burung walet. Namun, menurutnya bukan hal itu saja yang mendasari kedua pelaku menyerang Novel.

“Iya, banyak lah masalah apa saja nggak hanya burung walet ada yan lain. Yang jelas, karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel,” tegas Jaksa Ahmad Patoni.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita