GELORA.CO - Rancangan Undang Undang haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus mendapat penolakan dari elemen sipil. Sebabnya, RUU HIP dianggap tidak menjawab problem riil masyarakat Indonesia.
Sebanyak 304 orang dari berbagai latar belakang dan tergabung dalam Forum Penegak Kedaulatan Rakyat (FPKR) menyatakan sikap menolak pembahasan RUU HIP.
FPKR menjelaskan bahwa sebelum menolak pihaknya sudah melakukan kajian pasal da;am RUU HIP dengan melibatkan para Pakar Tata Negara, analis Hukum dan sosial Politik.
"Para pendukung Penolakan RUU HIP diantaranya adalah para pimpinan komunitas lintas masyarakat dan profesi, aktivis, akademisi yang mempunyai pengikut dan anggota yang cukup banyak. Pernyataan penolakan RUU HIP kami sampaikan hari ini Kamis, (11/6) kepada anggota DPRI dari Komisi 2 yang kami undang untuk kunker ke Bandung, Teddy Setiadi, dan Sodik Mudjahid," demikian keterangan tertulis FPKR, Kamis (11/6).
FKPR mencatat ada 11 poin penting yang menjadi urgensi penolakan RUU HIP. Salah satu poinnya adalah tidak dilibatkannya berbagai elemen bangsa. Akibatnya, proses pembentukan hukumnya tidak merepresentasikan sifat aspiratif, partisipatif dan kolaboratif.
"RUU HIP merupakan materi yang sangat penting berkenaan dengan pemaknaan Pancasila, sehingga dapat dikatakan merupakan tafsir atas Pancasila. Oleh karena itu, seyogianya materi tersebut dibicarakan dan dikaji terlebih dahulu secara mendalam," demikian salah satu catatan penting FPKR.
Catatan lain yang tak kalah penting ialah, FPKR mengidentifikasi bahwa RUU HIP belum menggambarkan masalah negara secara faktual dan jujur. Beberapa masalah negara yang penting untuk dijawab menurut FPKR adalah ketergantungan Indonesia pada China, negara dengan lautan utang dan merosotnya moralitas para penyelenggara negara.
"Korupsi yang kian menggila, meluasnya PHK dan banjir tenaga kerja China, dominasi produk-produk impor; produk undang tidak berpihak ke rakyat banyak, dan penegakan hukum yang diskriminatif dan berbau kriminalisa. Dan masih sederet lagi hal yang memilukan dan menyulut kemarahan rakyat," demikian argumentasi FPKR yang dilampirkan dalam surat pernyataan penolakan.
FPKR terdiri dari berbagai elemen sipil yang terdiri dari purnawirana jenderal TNI, tokoh agama, aktivis sosial, perwakilan organisasi kemasyarakatan dan juga berbagai perwakilan dari latar belakang profesi yang beragam. (*)