GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan tertutupnya KPK era Firli Bahuri yang tertutup dalam proses penanganan perkara korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Pasalnya, mantan Dirut PTDI Budi Santoso pada Jumat (5/6) mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
“Ciri khas KPK di era Komjen Firli Bahuri yang belum pernah ada sejak lembaga antirasuah ini berdiri adalah tertutupnya akses informasi kepada masyarakat,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Kurnia menilai, sejak lima Pimpinan KPK jilid V dilantik, ada empat isu krusial yang seakan-akan ingin ditutupi oleh para komisioner dari masyarakat.
Pertama, kejadian dugaan penyekapan tim KPK di PTIK saat memburu Harun Masiku dan pihak yang diduga petinggi partai politik. Kedua, alasan KPK tidak menggeledah kantor DPP PDIP.
Ketiga, polemik pengembalian paksa Kompol Rossa ke institusi kepolisian dan keempat, perkembangan pencarian Harun Masiku.
ICW, lanjut Kurnia, menegaskan terkait dengan tertutupnya informasi publik, KPK di era Firli Bahuri ini melupakan dua hal. KPK seharusnya bertanggungjawab kepada publik.
Oleh karena itu, publik berhak tahu atas informasi perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak masuk pada ranah investigatif. Menururutnya, Pasal 5 UU KPK memandatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“KPK berpegang pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum,” cetus Kurnia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan ini disampaikan Budi usai diperiksa penyidik KPK.
Namun hingga kini, penetapan tersangka terhadap Budi belum diumumkan secara resmi oleh Pimpinan KPK. Padahal, KPK era sebelum-sebelumnya terlebih dulu mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terkait perkara yang naik pada tahap penyidikan.
“Iya, tersangka saya pak,” kata Budi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selatan, Jumat (5/6).
Kendati demikian, Budi enggan mengungkap secara rinci kasus korupsi yang menjeratnya. Termasuk mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Budi hanya menyebut penyidik menelisik harta kekayaan yang dimilikinya.
“Saya nggak tahu tadi cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengakui pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT DI. Namun, hingga kini Pimpinan KPK belum mengumumkan secara resmi soal penetapan tersangka dugaan korupsi di PT DI.
“KPK masih melakukan kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan belasan saksi masih dilakukan, begitu kegiatan untuk mengetahui besarnya kerugian negara masih berproses,” tukas Firli.
Untuk diketahui, penyidik KPK menetapkan seorang petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka tersebut yakni BS, mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia dan IRZ selaku Kepala Divisi Penjualan perusahaan pelat merah tersebut.
Terkait modus operandi dalam kasus ini, diduga dalam setiap pemasaran dan penjualan, pihak PT Dirgantara Indonesia membayarkan ‘fee’ kepada pihak ketiga. Namun, dari pihak ketiga, duit ’fee’ tersebut mengalir ke sejumlah direksi PT DI dan pejabat kementerian yang berperan sebagai pihak pemesan pesawat.
Dalam kasus ini, tersangka BS dan IRZ diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ini karena keduanya dinilai melakukan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT. Dirgantara Indonesia, dalam kurun waktu 2007-2017. Atas perbuatannya, keduanya terancam 20 tahun pidana penjara.
Kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat yang dilakukan PT. Dirgantara Indonesia, sebelumnya pernah dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 lalu.
Dalam laporannya, Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo, mengatakan adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan.[psid]