Gugat UU Corona Ke MK, Puluhan Aktivis ProDEM Teriakan Yel-Yel 'Turunkan Jokowi'

Gugat UU Corona Ke MK, Puluhan Aktivis ProDEM Teriakan Yel-Yel 'Turunkan Jokowi'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Yel-yel 'Turunkan Jokowi' terdengar keras di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), saat puluhan aktivis ProDemokrasi (ProDEM) menyambangi Gedung MK, Jumat (5/6).

Puluhan aktivis ini datang ke Gedung MK untuk mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiK Covid-19 dan/atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU Terhadap UUD 1945.

Sebelumnya, sekitar 50 aktivis ProDEM ini melakukan aksi longmarch dari Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat, hingga ke depan Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat.

Saat tiba di Gedung MK, puluhan aktivis ini langsung dihadapi pihak keamanan Gedung MK dan aparat kepolisian.

Mereka semua dilarang masuk lantaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Pandemik Covid-19 ini.

Sehingga hanya beberapa perwakilan yang bisa masuk ke dalam Gedung MK, mendampingi tim hukum ProDEM yang akan mengajukan permohonan JR.

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule, yang menggunakan kemeja batik memimpin yel-yel sebelum masuk ke Gedung MK.

"Turun, turun, turun Jokowi, turun Jokowi sekarang juga," teriak Iwan sembari mengepalkan tangan ke atas, di hadapan pihak kepolisian yang menghadap puluhan aktivis yang hendak masuk ke Gedung MK, Jumat (5/6).

Teriakan Iwan itu direspons oleh puluhan aktivis yang tidak bisa masuk ke Gedung MK dengan menggunakan masker berwarna hitam bertuliskan "Batalkan UU No 2/2020 Corona".

Para aktivis yang melakukan aksi di depan Gedung MK ini sempat bersitegang dengan aparat kepolisian. Namun kemudia mereda setelah Iwan dan beberapa perwakilan masuk ke dalam Gedung MK untuk memproses pengajuan Judicial Review.

Hingga saat ini, tim hukum ProDEM masih melakukan proses pendaftaran pengajuan Judicial Review UU 2/2020 di MK. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita