GELORA.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pertemuan untuk mengevaluasi PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) Jilid 3. Rapat ini akan menentukan apakah PSBB diperpanjang atau tidak.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Selain itu juga hadir jajaran Forkopimda Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah mengatakan bila tidak ada perpanjangan PSBB, maka akan berakhir hari ini tanpa ada pencabutan keputusan.
Dan selanjutnya akan menjadi kewenangan kab/kota. Jadi prosedurnya seperti itu. Masing-masing kepala daerah sudah mengambil keputusan untuk melanjutkan dengan kearifan dan kebijakan lokal masing-masing," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020).
Khofifah mengimbau agar hasil telaah epidemiologi FKM Unair dijadikan kewaspadaan bersama guna melakukan langkah intervensi se-signifikan mungkin. Agar setiap format mampu memutus mata rantai COVID-19.
Perwakilan Tim Advokasi PSBB dan Survailans FKM Unair, dr. Windhu Purnomo menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian bahwa data hingga 30 Mei 2020 tercatat PSBB ketiga di Surabaya Raya telah berhasil menurunkan rate of transmission (RT) dari 1,7 menjadi 1,1. Walaupun dalam pengamatan masih tercatat naik turun, namun secara optimis tercatat menurun dari awal penerapan PSBB.
Jika dilihat dari RTnya, Surabaya Raya kecenderungannya turun. Walau masih naik turun, namun optimistik menurun," terang dr. Windhu Purnomo.
Wali Kota Surabaya, Risma menjelaskan pihaknya ingin PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang. Ia mengaku menjumpai warga yang sudah mengeluh tidak bisa makan.
"Jadi saya khawatir, di beberapa area, warga sudah ngeluh, gak bisa makan. Kayak tukang-tukang yang punya anak istri apalagi masih sewa rumah," terangnya.
Risma mengatakan pihaknya akan mengatur protokol kesehatan secara detail. Pihaknya juga berharap masyarakat bisa melakukan aktivitas secara normal meski protokol kesehatan ditingkatkan.
"Draf perwali yang isinya adalah kami belum tahu nanti keputusannya apa transisi atau, tatanan normal baru. Kami sudah membuat draft, diskusinya adalah sama seperti Bupati Gresik. Karena kalau dilihat perbup/perwali, untuk sanksi tidak kami berikan kalau bukan perda. Peraturan yang kami buat adalah protokol di tempat-tempat kecil, di pasar, mal, warkop, minimarket, toko klontong," jelas Risma.
"Kesimpulannya, kami tidak bisa memberi sanksi bentuknya perwali. Kalau merujuk pergub saat PSBB, maka kita bisa berikan sanksi," pungkasnya.(dtk)