GELORA.CO - Meski sudah dipastikan akan mendapat prioritas pada musim haji tahun depan, ada 647 calon jamaah haji Indonesia yang memilih untuk mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin, Selasa (23/6).
Seperti diketahui, Kementerian Agama meniadakan keberangkatan haji tahun ini pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag juga memberikan opsi bagi jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag di kabupaten dan kota sesuai domisili. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bank penerima setoran (BPS).
Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening calon jemaah. Sesuai prosedur, kata Muhajirin, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh pejabat di kantor Kementerian Agama di daerah.
“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” jelas Muhajirin, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
Dari 647 calon jemaah yang mengajukan, sebanyak 601 berkas telah diterbitkan SPM dan sudah diterima BPS BPIH. Langkah selanjutnya, lanjut Muhajirin, BPIH akan mentransfer uang tersebut ke rekening calon jemaah.
Ada pun 647 calon jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). (Rmol)