GELORA.CO - Sekretaris Dewan Syura Front Pembela Islam (FPI), Irbabul Lubab, menilai Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi selaku pemegang otoritas ibadah haji. Menteri Agama (Menag) juga seharusnya membahas rencana peberangkatan jamaah haji 2020 bersama DPR.
“Menag tidak perlu terburu-buru mengumumkan tidak adanya pelaksanaan ibadah haji bagi calhaj (calon jamaah haji), sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” kata Irbabul, Rabu (3/6).
Mengenai pengambilan dana haji, dia menyerahkan urusan tersebut kepada kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diamanahi menyimpan dana haji. Jamaah juga dapat mengambil keputusan sendiri terkait dana yang sudah disetorkan.
“Karena kewengan itu ada di calhaj, sambil melihat perkembangan kondisi Covid-19 di dalam dan di luar negeri,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, seandainya pemerintah Saudi tetap menyelenggarakan haji baik secara penuh atau dengan pembatasan, lalu apakah Indonesia tetap tidak memberangkatkan? Sebab, ini terkait hubungan bilateral dan komunikasi antar pejabat kedua negara.
“Jangan sampai sikap pemerintah indonesia meminta Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji, baik yang reguler maupun mujamalah, dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan Arab Saudi,” katanya.
Mengenai dana nasabah, ia menekankan tidak boleh diutak-atik kecuali diminta sendiri oleh jamaah (alias dikembalikan). Adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak, sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah.
“Maka pengawasan pengembalian terhadap dana jamaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang,” tuturnya. (*)