Fakta Terbaru Kasus Ganja Dwi Sasono

Fakta Terbaru Kasus Ganja Dwi Sasono

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkotika aktor Dwi Sasono (40). Dalam pemeriksaan terungkap, Dwi Sasono sudah cukup lama mengkonsumsi ganja, setidaknya sebelum pandemi Corona (COVID-19).
"Keterangan tersangka atas nama DS ini sebelum pandemi (COVID-19) ini sudah menggunakan narkotika jenis ganja. Tapi on-off, kadang setop kadang berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Namun Budi tidak mengetahui waktu spesifik kapan suami penyanyi Widi Mulia ini mulai mengkonsumsi narkoba jenis ganja.


Yang pasti sebelum pandemi dia pernah pakai. Tapi dia tidak sebutkan periode berhenti dan kapannya, kita juga susah mengeceknya sudah berlaku surut kan," ungkapnya.

"Ya ini semua berdasarkan pengakuan saja, tapi pasti memang pernah lakukan. Dia tidak sebutkan bulan dan tanggalnya tapi sebelum pandemi ini pun telah memakai, tapi hanya bilang on-off setopnya itu dia tidak sampaikan dari bulan berapa ke berapa," sambungnya.

Budi juga memastikan hasil tes urine Dwi Sasono positif narkoba.

"Tapi kita pastikan positif urinenya dan ada barang buktinya. Kalau kemarin itu berdasarkan pengakuannya saja," jelasnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Setelah menangkap Dwi Sasono, kini sosok pemasok sedang diburu polisi.

Sementara anggota (kepolisian) masih di lapangan. Sedang dilaksanakan pencarian DPO C dengan jajaran Polres Jaksel," kata Kombes Budi.

Budi mengungkapkan hubungan antara Dwi dan C sebagai teman biasa. Polisi menyebut Dwi sudah beberapa kali memesan ganja kepada C.

"Teman biasa, tapi memang beberapa kali sudah pernah C ini dimintai tolong untuk maksudnya dari pihak DS ambil barang dari pihak C," jelasnya.

Sejauh ini polisi menyatakan Dwi mendapatkan barang haram tersebut hanya dari C. Meski begitu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

"Ya sementara pengakuan dia hanya dari C, karena memang yang dipercaya adalah si C ini. Apakah dia dapat dari orang lain, masih kita kembangkan lagi. Sementara pengakuan yang bersangkutan hanya dari C," jelasnya

Sementara Dwi Sasono juga diasesmen oleh tim dari BNNK Jakarta Selatan di Markas Polres Jaksel. Hasil asesmen nantinya yang akan menentukan apakah Dwi bisa direhabilitasi atau tidak.

"Jadi perkembangan asesmen, dari pihak pengacara dan keluarga mengajukan permohonan untuk minta rehabilitasi terhadap tersangka DS," ungkapnya.
Apakah memang DS ini bisa di rehabilitasi atau tidak, dan di mana dan berapa lama," sambungnya.

Nantinya pihak BNNK akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Dwi.

"Asesmen itu ada pertanyaan dari pihak BNNK nanti dari situ di analisa nanti hasil analisa itu akan keluar hasilnya," ujarnya.

Polisi menangkap Dwi Sasono pada 26 Mei lalu atau 2 hari setelah Lebaran di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Barang bukti 16 gram ganja disita polisi di rumahnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita