Drama Penangkapan Nurhadi di 2016, Sobek Berkas hingga Buang Uang ke WC

Drama Penangkapan Nurhadi di 2016, Sobek Berkas hingga Buang Uang ke WC

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada 2016, Nurhadi juga hendak ditangkap di rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Namun, terjadi perlawanan sehingga Nurhadi masih sempat menyobek dokumen perkara sesaat sebelum tim KPK menggeledah kediamannya.
Dalam catatan detikcom, Selasa (2/6/2020), tim KPK menggeledah rumah Nurhadi pada 16 April 2020. Penggeledahan itu dilakukan pada subuh.


KPK akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada 2016, Nurhadi juga hendak ditangkap di rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Namun, terjadi perlawanan sehingga Nurhadi masih sempat menyobek dokumen perkara sesaat sebelum tim KPK menggeledah kediamannya.
Dalam catatan detikcom, Selasa (2/6/2020), tim KPK menggeledah rumah Nurhadi pada 16 April 2020. Penggeledahan itu dilakukan pada subuh.
Lalu saya nggak tahu robekan kertas itu dimasukkan ke bajunya. Karena jawaban saya ada robekan putusan perkara, dia spontan ngambil di kotak sampah lalu ditaruh di bajunya. Itu spontan. Saya juga sempat negur dia. Saya bilang, 'kenapa taruh di badan? Kan kamu tahu saya nggak ada terkaitannya sama itu'," imbuh Nurhadi.

"Saya buka dokumen pertama ada amplop tebal. Tahu-tahunya fotokopi putusan perkara, tapi sepintas saya baca halaman depan, masalah Bank Danamon, itu fotokopi putusan," ujar Nurhadi.

"Nah, dua-duanya itu lah malam saya sobek," imbuhnya.

Nurhadi mengaku membuang dokumen yang sudah disobeknya itu ke dalam tempat sampah di kamarnya.

"Alasan sobek kertas apa?" tanya jaksa di persidangan.

"Itu kan masalah perkara, saya nggak mau tahu urusan itu," jawab Nurhadi.

Tin juga buru-buru membuang sejumlah uang di toilet kamar mandi dalam. Uang itu dalam bentuk mata uang asing.

Penggeledahan yang dilakukan KPK pada saat itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Keduanya pun sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.
(Dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita