GELORA.CO -Kepala daerah yang akan ikut berlaga kembali di Pilkada Serentak 2020 harus lepas dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera kepada Bawaslu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
"Saya minta teman-teman Bawaslu berpikir, kalau bisa semua kepala daerah incumbent, baik bupati/wakil bupati, gunernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota melepaskan dari (jabatan ketua) gugus tugasnya ketika mendaftar," ujar Mardani.
Ketua DPP PKS ini berpendapat, jabatan Ketua Gugus Tugas yang diemban kepala daerah di masa pandemik Covid-19 rawan penyalanggunaan bansos. Sehingga permintaannya untuk supaya kepala daerah petahana mundur ditindak lanjut Bawaslu.
Mardani mengusulkan, Bawaslu menerbitkan Surat Edaran (SE) agar sistem pengawasan yang ketat bisa berlangsung.
"Saya juga mengusulkan Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan. Karena pandemik ini peluang tidak ketat pengawasan besar," demikian Mardani Ali Sera. (Rmol)