GELORA.CO - Sejumlah partai besar mengusulkan ambang batas lolos parlemen di angka 7 persen. Usulan tersebut telah tercantum dalam draf RUU Pemilu yang akan segera dibahas.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, jika parliamentary threshold berada di angka 7 persen. Maka, diperkirakan 29 juta pemilik suara sah akan terbuang sia-sia dari 110 juta suara pemilih di parlemen.
“Atau seperlima suara sah, besarnya 21,07 persen. Jadi ada suara yang sia-sia yang tidak dianggap, dalam konteks ini tidak pas (jika ambang batas 7persen),” ujar Herzaky dalam acara diskusi daring, Minggu (14/6).
Menurutnya, dengan ambang batas lolos dipatok 4 persen saja pada Pemilu 2019, ada tujuh partai yang tidak lolos parlemen.
Namun, jika ambang batas parlemen naik menjadi tujuh persen maka besar kemungkinan partai seperti PAN dan PPP tidak akan masuk ke Senayan dengan perhitungan pemilu 2019 mendapatkan 6,84persen untuk PAN dan 4,52 persen untuk PPP.
“PAN dan PPP akan terberangus, padahal ini partai dengan segmen masyarakat Islam. Kalau PAN masyarakat Islam perkotaan, PPP Islam pedesaan akan hilang, kita enggak tahu ke depannya seperti apa,” bebernya.
Herzaky juga menyoroti perihal adanya usulan parliamentary threshold di angka tujuh persen tidak hanya di tingkat nasional tapi juga daerah.
“Selain itu ada usulan untuk menyamakan ambang batas parlemen bukan hanya di tingkat nasional dan tapi juga daerah. Ini yang akan memberangus keberagaman,” tandasnya. (Rmol)