GELORA.CO -Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Sebab selama dipenjara di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin disebut berperilaku baik.
Dalam catatan detikcom, Rabu (17/6/2020), M Nazaruddin dijatuhi hukuman dalam dua kasus. Pertama kasus korupsi dan kedua kasus pencucian uang.
Di kasus pencucian uang, pengadilan memutuskan M Nazaruddin bersalah melakukan pencucian uang di berbagai proyek pemerintah. Sehingga aset M Nazaruddin dirampas untuk negara dengan nilai Rp 550 miliar.
Tiga di antaranya adalah ruko di Jakarta Selatan. Lokasi ruko pertama yaitu berada di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Kompleks ruko itu berjarak sekitar 2 kilometer dari Blok M dan hanya sepelemparan batu dari Polres Jakarta Selatan.
Dua ruko yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Raya yaitu nomor C 15-16. Dulunya, ruko tiga lantai itu dijadikan kantor perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan.
Perusahaan tersebut menjadi pemenang tender rekayasa dari sejumlah proyek pemerintah, di mana Nazaruddin berada di balik proses tender itu.
Kemudian lokasi lainnya yaitu di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Terdapat sebuah gedung perkantoran yang luasnya sekitar 700 meter.(dtk)