GELORA.CO - Seorang ibu dari 3 orang anak, RMS, beberapa waktu lalu tertangkap mencuri tiga dandan sawit demi membeli beras untuk makan ketiga anaknya.
Oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, RMS divonis hukuman penjara selama 7 hari.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya yang ikut mendampingi kasus tersebut.
“Vonis (berlangsung) kemarin, kena tujuh hari kurungan,” kata Andi seperti dikutip dari Tirto, Kamis, 4 Juni 2020.
RMS, kata Andi, tidak ditahan sebelum pemberian vonis dan tidak didampingi kuasa hukum. Pihak LBH Pekanbaru juga baru saja mendapatkan info terkait peristiwa itu.
Andi mengatakan, penahanan RMS dimulai sejak kemarin. Menurutnya, semestinya Polda Riau dan jajarannya membantu masyarakat miskin dalam masa pandemi Covid-19, bukan menangkap.
“Harusnya (penegak hukum) tidak perlu menaikkan (perkara) dan menolak ini. Karena pelapornya adalah PTPN PT Perkebunan Nusantara [PTPN], mereka memproses kasus. Apalagi jaksa pengendali perkara dan bisa menolak perkara yang diajukan polisi,” ujarnya.
Andi juga menganggap alasan penahanan RMS yang disebut untuk efek jera, kurang tepat lantaran polisi mestinya paham pelaku nekat beraksi karena kebutuhan mendesak.
“Kalau (pencurian untuk) mencari untung, lain hal,” ujar Andi.
Sebelumnya, RMS bersama dua temannya ketahuan membawa tiga tandan sawit dan satu tangkai kayu.
Ketiganya dipergoki petugas keamanan yang berpatroli di Afdeling V Blok Z-15, perkebunan milik PTPN V Sei Rokan.
Kepergok mencuri, petugas keamanan pun mengejar mereka. Apes, RMS tertangkap sementara dua temannya berhasil melarikan diri.
Perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.
Akibat pencurian ini, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan sawit senilai Rp76.500.
Saat diperiksa polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri untuk membeli beras demi makan ketiga anaknya. (*)