Penulis: M Rizal Fadillah
Badan tegap seorang prajurit TNI menggambarkan kejiwaannya. Konsisten, semangat, dan berani. Ruslan Buton termasuk profil prajurit yang langka. Dipecat dari statusnya atas tuduhan kriminal tetapi tetap bahkan lebih kokoh berjuang memenuhi kewajibannya sebagai pembela tanah air dan berkontribusi bagi bangsa dengan cara dan keyakinannya.
Meski berhadapan dengan hukum, mungkin untuk kedua kalinya, Buton menunjukkan perlawanan dengan tidak menandatangani BAP. Artinya ada keyakinan bahwa yang dilakukannya bukan perbuatan melawan hukum. Audio surat terbuka mendesak Presiden Jokowi mundur diyakini sebagai hak konstitusional. Demikian juga soal “keniscayaan aksi rakyat” adalah persepsi dan kekhawatiran terhadap keadaan, bukan ajakan untuk melakukan.
Bahwa proses hukum dan langkah pihak berwenang wajar pula, meski warning publik meminta agar tidak “parno” dalam menangani. Walaupun telah ditetapkan status tersangka dan ditahan, akan tetapi asas “presumption of innocent” tetap harus diterapkan. Masih mungkin sangkaan tak terbukti atau bukti tidak menunjukkan perbuatan pidana. Dalam tahap penyidikan bisa saja SP3.
Simpati dan dukungan publik patut dibaca sebagai konstelasi sekaligus aspirasi dari perasaan keadilan rakyat. Klarifikasi atas dasar pemecatan dahulu serta kesaksian riwayat hidup dari kontribusi sosial Ruslan Buton bermunculan. Nuansanya pembelaan dan simpati terhadap mantan prajurit TNI berjiwa beton ini. Selintas terbayamg tipe in-fighter si leher beton Mike Tyson.
Putra Sulawesi sebelumnya yang muncul di ruang perjuangan hukum adalah Said Didu kini Ruslan Buton. Keduanya sama berhadapan dengan kekuasaan politik. Rezim yang dinilai otoriter dan jauh dari aspirasi kerakyatan. Seruan atau himbauan agar Presiden mengundurkan diri memiliki landasan hukum Ketetapan MPR No VI/MPR/2001. Jadi bukan tak berdasar. Apa yang dihimbaukan dengan “suara agak keras” oleh Ruslan Buton itu hanya gaya saja.
Jika proses berlanjut, dan dukungan agar Buton dibebaskan tak berhasil, maka publik akan dibawa ke aras “pertunjukkan” politik dan hukum yang menarik. Seorang mantan prajurit yang masih berjiwa prajurit tampil heroik memperjuangkan keyakinan akan perlunya Presiden mengundurkan diri karena ketidakmampuan mengatasi krisis ekonomi, korupsi, tenaga kerja asing, bahkan komunisme. Berjuang membuktikan hak hak konstitusional yang semestinya dilindungi oleh hukum.
Disadari atau tidak memang negara ini butuh orang berani, mandiri, dan yang selalu teguh beramar ma’ruf nahi munkar demi kebaikan bangsa dan negara. Tidak membiarkan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik yang terus melemah digerogoti oleh rayap-rayap korupsi dan perbudakan asing. Kepura-puraan dalam memperkaya diri, keluarga, dan kroninya.
Ruslan Buton adalah bagian dari fenomena perlawanan itu. (*)