GELORA.CO - DPRD dan lembaga masyarakat di Cianjur meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera memberi kejelasan terkait rekomendasi penerapan new normal di belasan daerah. Sementara Jabar tidak masuk dalam 102 daerah yang diizinkan Gugus Tugas Pusat dan direstui Presiden Jokowi untuk melaksanaan pola hidup baru di tengah pandemi COVID-19.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan mengatakan, Pemprov Jabar harus bisa menjelaskan dasar hukum dikeluarkannya rekomendasi new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pasalnya, dampak dari PSBB ke New Normal sangat drastis. Dengan diberlakukannya hal tersebut, kini wilayah yang mendapat rekomendasi tidak lagi PSBB dan sudah bisa dimasuki warga dari luar daerah dengan mudah tanpa penjagaan di perbatasan.
"Kita sudah tidak bisa mengindahkan mereka untuk berkunjung, karena sudah telanjur tahu kalau Cianjur dan banyak daerah di Jabar masuk new normal berdasarkan rekomendasi Pemprov. Sedangkan pada kenyataannya tidak masuk daftar yang diizinkan oleh pusat," ujar Ganjar saat dihubungi detik.com melalui telepon seluler, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, respons atau pernyataan dari gugus tugas percepatan Penanganan COVID-19 Jabar yang mengembalikan pelaksanaan new normal pada daerah, malah membuat pemerintah kabupaten/kota menjadi kebingungan.
"Jadi kami bingung, mau ikut provinsi atau ikut yang daftar pusat. Kita itu sebenarnya new normal atau tidak? jadi bingung daerah. Pemprov harus bisa memberikan kepastian, jangan sampai daerah nantinya jadi salah langkah dan pada akhirnya Pemprov lepas tangan," tegasnya.
"Intinya kalo mau memberikan kebijakan harus lebih teliti, dan selaraskan dulu dengan pusat. Kasian kabupaten/kota yang sudah mempersiapkan dan segera berlakukan new normal," ucap Ganjar menambahkan.
Direktur Politik Social and Local Goverment Studies Asep Toha, menuturkan, kebijakan Gubernur Jawa Barat untuk new normal atau AKB tanpa restu pemerintah dan gugus tugas pusat dinilai gegabah dan terkesan ingin populis.
"Sebab tidak dilakukan melalui kajian yang mendalam atas kondisi ril di darah pada masa pelaksanaan PSBB. Dampaknya Pemkab dan Pemkot yang repot dalam menghadapi gejolak dan kebingungan masyarakat di tengah gencar-gencarnya penegakkan aturan PSBB pada masa-masa terakhir," ucapnya.
Menurutnya, tujuan new normal memang supaya roda ekonomi tetap berjalan ditengah pandemi dengan tetap menjalankan protokoler kesehatan. Tetapi tidak lantas dijalankan dengan ketergesa-gesaan.
"Jika tergesa-gesa, sebab dampaknya akan fatal terhadap keselamatan jiwa. Makanya pertimbangkan lagi, dan sesuaikan dengan kebijakan di atasnya," pungkasnya.(dtk)