GELORA.CO - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan Baras menyebut pengusul Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) perlu diwaspadai karena diduga akan membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Babe Haikal -sapaan akrabnya- mengatakan, isu bangkitnya PKI terkesan sudah disadari Presiden Jokowi. Beruntung, kata dia, Presiden Jokowi berkomitmen menutup pintu terhadap komunisme di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Babe Haikal untuk menyikapi berita daring berjudul 'Jokowi Akhirnya Bersikap, Tolak Bahas RUU HIP: Sudah Jelas PKI Dilarang di Negara Kita'.
"Dengan kalimat tersebut, berarti: 1. Yang usul RUU HIP sangat perlu diwaspadai. 2. Pak Jokowi menyadari ada upaya PKI bangkit. 3. Pak Jokowi bukan seperti yang dituduhkan mereka selama ini, beliau seorang Muslim yang sering kita lihat upload sholat, zakat dan umroh. Buzzer paham? Ayo teriak Saya Pancasila," kicau Babe Haikal menggunakan akun Twitter @haikal_hassan, Sabtu (20/6/2020).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR.
"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (16/6/).
Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat. "Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.
Sementara aspek substansinya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden Jokowi menyatakan juga bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini," kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenko Polhukam.
Ketiga mengenai rumusan Pancasila, katanya, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
"Itu yang sah," ucap Mahfud.[]