GELORA.CO - Pernikahan antara sesama wanita terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel turun tangan menangani kasus tersebut.
"UPT P2TP2A Sulsel Dan P2TP2A Soppeng saat ini mengkoordinasikan dengan aparat desa siapa yang nikahkan? Apa KUA atau imam setempat dan bagaimana status nikahnya kalau ternyata sesama jenis. Kami mendorong untuk mengungkap semua yang terlibat ini, tapi kita berikan kesempatan kepada kepolisian untuk panggil semua untuk periksa, termasuk pengurus dan yang menerbitkan," ujar Kepala UPT P2TP2A Sulsel, Meisy Papayungan, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (13/6/2020).
Pernikahan sesama jenis tersebut diketahui terjadi antara M dan MAS alias LAB, pada 9 Juni kemarin. Kini keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi.
Perkenalan antara kedua pelaku tersebut ini bermula pada bulan Februari 2019 lalu, dimana M tidak mengetahui jika MAS juga adalah seorang wanita. Setelah beberapa bulan berikutnya, M baru mengetahui pasangannya itu adalah seorang wanita. Namun karena sudah terlanjur cinta keduanya pun tetap melanjutkan hubungan terlarangnya.
"Pada awalnya MAS dan M memiliki hubungan spesial atau pacaran sejak bulan Februari 2019 yang pada saat itu M tidak mengetahui kalau MAS berjenis kelamin perempuan. Nanti hubungannya berjalan sekitar 5 bulan M mengetahui kalau MAS ternyata berjenis kelamin perempuan, namun M sudah terlanjur suka kepada MAS," jelas Meisy.
Selanjutnya setelah hubungan kedua pasangan terlarang tersebut cukup lama, orang tua M meminta kepada MAS untuk menikahi anaknya guna menghindari aib.
"Sehingga MAS mengurus segala sesuatunya dengan memalsukan jenis kelamin sebagai laki-laki dan selanjutnya melakukan pernikahan siri," tutur Meisy.(dtk)