GELORA.CO -Kabar mencengangkan datang dari Padang, Sumatera Barat, di mana dua penumpang pesawat diketahui positif Covid-19 usai tiba di Bandara Internasional Minangkabau. Padahal kedua penumpang mengantongi surat rapid test non reaktif.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai apa yang terjadi merupakan sebuah ironi, mengingat peraturan yang diterapkan pemerintah tidak efektif menghalau persebaran virus corona baru atau Covid-19.
Anggota Ombudsman RI ini menilai kepemilikan surat bebas corona setelah swab test dan rapid test sebagai syarat penumpang diperbolehkan terbang merupakan hal yang percuma.
Ini lantaran swab test tersebut membutuhkan waktu 2 hingga 3 hari pasca tes untuk diketahui hasilnya.
“Percuma kalau swab test hasilnya baru diketahui 2 hingga 3 hari kemudian. Sementara calon penumpang tetap beredar usai diambil sampel swab test,” ujarnya kepada redaksi, Senin (8/6).
Selama jeda menunggu hasil tersebut, Alvin Lie menilai ada kemungkinan penumpang atau orang yang dites tertular.
Bisa jadi saat hasil swab test keluar, yang bersangkutan dinyatakan negatif, padahal sebenarnya dia sudah tertular Covid-19 saat menunggu hasil.
“Nah calon penumpang tersebut diijinkan terbang berdasar kondisi beberapa hari sebelumnya. Bukan kondisi pada saat yang bersangkutan akan terbang,” urainya.
“Hasil swab test mengungkap kondisi saat sampel diambil. Bukan kondisi beberapa hari setelah itu,” sambung Alvin Lie.
Dia pun menilai kurang logis memberi durasi atau masa berlaku hasil swab test 7 hari dan hasil rapid test 3 hari. Ini lantaran swab test maupun rapid test hanya memotret kondisi sesaat. Bukan vaksinasi yang memberi kekebalan dan garansi bebas dari Covid-19.
Jika ingin efektif mencegah orang terinfeksi, uji Covid-19 baik swab maupun rapid test harus dilakukan di bandara pada hari keberangkatan.
Usai tes, calon penumpang diisolir agar tidak bertemu dengan siapapun sehingga hasil keluar dan waktunya berangkat.
“Konsekuensinya perlu ada ruang isolasi atau karantina individu di bandara,” tutupnya. (Rmol)