Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap, Dwi Sasono: Saya Bukan Penjahat

Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap, Dwi Sasono: Saya Bukan Penjahat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi menyebut artis Dwi Sasono (40) telah didampingi kuasa hukum saat dilakukan penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba. Melalui kuasa hukumnya, Dwi meminta untuk direhabilitasi.

"Pengacara sudah ada yang mendampingi, sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita terima,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilis di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Yusri menyebut pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk mengecek apakah tersangka memang butuh dilakukan rehabilitasi.


Sudah diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan akan dilakukan oleh BNNK Jakarta Selatan untuk mengecek apakah yang bersangkutan pantas direhabilitasi atau tidak," ujarnya.

Yusri mengatakan, pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman palin singkat 5 tahun penjara.

Sementara itu, Dwi Sasono yang dihadirkan dalam konferensi pers hari ini menyebut dirinya hanya korban dalam kasus ini. Ia mengklaim dirinya bukan penjahat dan pengedar barang haram tersebut.

"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ujarnya.

Kendati demikian, DS mengatakan ingin sembuh dari penggunaan ganja. Ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar berhenti menggunakan barang haram ini dan tidak menunggu ditangkap pihak kepolisian.

"Saya ingin sembuh, saya ingin ingin segera pulang kembali ke rumah saya, ketemu dengan keluarga saya dan untuk teman-teman media semua disini dan mungkin teman-teman yang melihat di televisi kalau masih memakai atau masih menyimpan mendingan setop sekarang jangan nunggu sampai tertangkap," ucapnya.

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap Polres Jakarta Selatan terkait narkoba. Barang bukti ganja sebanyak 16 gram disita saat penangkapan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita