Ajukan Praperadilan, Ruslan Buton Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Ajukan Praperadilan, Ruslan Buton Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta (Foto: Zunita/detikcom) Foto: Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta - Pecatan TNI Ruslan Buton meminta status tersangkanya dibatalkan. Ruslan menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.
"Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon, karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang telah menjadi hukum dalam penetapan Tersangka 'pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti' (makna 'dan' harus dipenuhi keduanya jika salah satu tidak dipenuhi maka menjadi dengan sendirinya tidak terpenuhi keduanya)," ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

termohonnya adalah Presiden RI c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Tonin berpendapat penetapan tersangka kliennya tidak sah karena Polri tidak memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

"Cukup alasan tentang tidak sah-nya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah, yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr Aulia Fahmi dengan terlapor adalah Ruslan Buton dalam tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax)," katanya.

Oleh karena itu, Tonin meminta agar hakim tunggal PN Jaksel, Hariyadi, mengabulkan permohonan Ruslan. Dia meminta hakim juga membatalkan status tersangka Ruslan.

"Dengan demikian dimohonkan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan untuk menyidangkan perkara praperadilan dengan memanggil dalam persidangan terbuka. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan termohon tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," ucapnya.

"Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr Aulia Fahmi, menyatakan batal surat ketetapan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton," imbuhnya.

Selain itu, Tonin juga meminta kliennya segera dibebaskan. Tak hanya itu, dia juga meminta agar Polri merehabilitasi nama baik Ruslan.

"Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan. Menghentikan perkara pidana, dan merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton," jelasnya.

Untuk diketahui, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Dia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Ruslan ditangkap setelah ia membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur.

Tak terima ditetapkan tersangka, Ruslan pun mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Ruslan sempat ditunda pada 10 Juni 2020 lalu, lantaran pihak Polri tak datang.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita