GELORA.CO - Seorang ABK WNI berinisial DY disiksa oleh tiga kapten kapal Taiwan. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus penganiayaan terhadap DY terjadi pada 9 Juni 2020. Insiden bermula ketika DY menolak permintaan kapten kapal tempatnya bekerja yaitu kapal Wasana 389 ke kapal Wasana 777.
DY menolak lantaran sejak akhir Mei ia telah putus kontrak kerja atas keinginan dirinya sendiri. Penolakan berujung tindak kekerasan.
Pada 15 Juni 2020, puluhan ABK/WNI atas dasar solidaritas melakukan aksi balasan. Mereka mengeroyok dua kapten kapal Taiwan tersebut. Satu kapten kapal lainnya yang ikut mengeroyok DY sudah terlebih dulu berlayar.
Perselisihan antara DY dan kapten kapal akhirnya diselesaikan secara damai. KBRI Colombo Sri Lanka menjadi pihak yang memediasi pertikaian DY dan kapten kapal dari perusahaan Global Fisheries.
Berdasarkan keterangan KBRI Colombo, upaya mediasi dilakukan pada 11 Juni dan 22 Juni lalu.
"Pada 24 Juni 2020 di Pelabuhan Dikkowita - Sri Lanka, KBRI Colombo telah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus penganiayaan tiga Kapten Kapal Taiwan terhadap seorang ABK/WNI berinisial DY," sebut keterangan pers KBRI Colombo.
Mereka menyebut penyelesaian kasus ditandai dengan ditekennya perjanjian damai antara DY dan Global Fisheries serta penyerahan uang kompensasi sesuai dengan jumlah yang disepakati kedua belah pihak.
"Selain itu, perusahaan juga telah bersedia untuk membelikan tiket kepulangan ABK DY beserta empat orang ABK WNI lainnya yang telah putus kontrak kerja karena keinginan pribadi. Kelimanya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada awal Juli 2020," kata KBRI Colombo. []