GELORA.CO - Personel gabungan Satpol PP, Polri dan TNI menertibkan warung kopi dan lapo tuak di Jalan Rambung, Sekip, Medan Petisah, Medan, Rabu (6/5). Penertiban ini terkait larangan berjualan di atas parit sekaligus mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
Warung kopi dan lapo tuak yang ditertibkan berada di Jalan Rambung. Lokasi dagang di atas parit itu tetap buka seperti biasa dan menyediakan bangku dan meja bagi konsumennya.
"Kami melakukan penertiban warung-warung yang notabene sudah kita ingatkan kepada mereka soal bahaya Covid-19," kata Lurah Sekip, Yuda Setiawan.
Larangan bagi usaha kuliner menyediakan bangku dan meja untuk konsumen di tengah pandemi Covid-19 telah disosialisasikan sebelumnya.
"Kita sosialisasikan bersama camat, kapolsek dan danramil dan sudah beberapa kali kami ingatkan, tapi tetap ada kumpul-kumpul di sini, tetap berlangsung, sehingga kita diperintahkan membongkar," sebut Yuda.
Sempat terjadi perlawanan dari pemilik warung dan lapo tuak yang akan dibongkar. Namun petugas tetap melakukan pembongkaran dan membawa barang-barang pedagang ke kantor Camat Medan Petisah.
Setelah melakukan penertiban, pihak kelurahan akan terus mengawasi lokasi itu agar tidak ada yang kembali berjualan. Jika ada pedagang yang tetap nekad, penertiban kembali dilakukan.
"Kalau tetap berjualan kita bongkar lagi," tegas Yuda. [mdk]