GELORA.CO - Dibukanya kembali moda transportasi massal dengan syarat tertentu, bagi sebagian orang justru dianggap sebagai peluang. Terutama bagi oknum yang menyediakan persyaratan bepergian di tengah pandemik Covid-19, seperti Surat Bebas Covid-19 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD dan Surat Bebas Covid-19 ini diketahui diperjualbelikan secara bebas oleh sejumlah oknum pedagang secara online melalui e-commerce.
Menanggapi itu, Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono menyatakan, pihaknya sudah menurunkan produk dagang berupa SPPD.
“Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami take down,” kata Intan, seperti dikutip media nasional, Jumat (15/5).
Bukalapak memang melarang pedagang untuk menjual produk yang melanggar aturan hukum. Baik hukum yang berlaku di Indonesia maupun kebijakan Bukalapak.
Mereka memiliki tim khusus untuk memantau jenis barang yang dijual di platform.
“Jadi kalau ditemukan produk seperti ini, pasti akan segera kami take down,” tegas Intan.
Pihak Tokopedia juga membenarkan ada pedagang nakal yang menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19. Mereka pun mengaku telah mengambil tindakan terhadap para pedagang nakal tersebut.
“Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Wijaya, melalui keterangannya.
Tokopedia menegaskan tidak ada transaksi surat keterangan bebas Covid-19 tersebut dan melarang penjual lainnya untuk memasukkan produk seperti ini di platform.
“Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut. Walau Tokopedia bersifat User Generated Content, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini," tandasnya.(rmol)