GELORA.CO - Vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Saeful Bahri tak bisa menjadi ukuran dalam menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Presidium Front Anti Korupsi, Maruf Asni dalam merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
"Kurang tepat bila kemudian vonis hakim terhadap Saeful Bahri turut dipandang mencerminkan bobroknya kinerja komisi antirasuah (KPK) dalam aspek penuntutan," kata Maruf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, majelis hakim pengadilan Tipikor mempunyai independensi dalam memutuskan suatu perkara dan tak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Satu hal yang mesti dimengerti dan dipahami adalah kekuasaan kehakiman memiliki independensi yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, entah itu individu dan atau kelompok, termasuk cabang kekuasaan tertentu," ujarnya.
Meski mengecewakan, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim terhadap suatu perkara. Tak hanya itu, rendahnya sebuah vonis dinilai prematur bila dikait-kaitkan dengan lemahnya kinerja penuntutan.
"Adalah suatu kekeliruan fatal manakala putusan hakim dipaksakan untuk mengikuti jumlah dukungan atau salah satu di antara yang berperkara, karena itu dapat berimplikasi tercorengnya marwah kehakiman serta mencederai keadilan," tuturnya.
Di sisi lain, saat ini masih banyak pekerjaan rumah KPK untuk memberantas praktik rasuah. Terlebih semakin ke depan, tantangannya juga semakin berat. KPK sebagai salah satu warisan reformasi harus didorong ke arah yang lebih progresif dan tidak hanya terjebak dalam kerja-kerja penindakan semata, melainkan bersinergi dengan aspek pencegahan.
"Soliditas adalah kunci bagi agenda antikorupsi. Begitulah semestinya kita menjalani hidup dan menata jiwa mengarungi kehidupan. Bukan dengan cara mempertebal syak wasangka dan menebar fitnah yang tentunya memiliki dampak buruk bagi kerja-kerja anti korupsi," tandasnya. (Rmol)