GELORA.CO - Belum ada satu bulan sejak kebijakan dilarang mudik, yang didukung dengan larangan operasi transportasi untuk masyarakat, diberlakukan, pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah akan kembali memberikan izin operasi pada berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah.
Walaupun berpergian diperbolehkan, Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Tidak ada perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik.
Ekonom UGM Gumilang Aryo Sahadewo pun mempertanyakan tujuan pemerintah jika benar akan menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan bahwa kurva sudah harus turun di bulan Mei.
"Pertanyaannya, apakah kebijakan pemberian izin operasi, bahkan terbatas, dapat mencapai tujuan tersebut?" ujar Gumilang, Kamis (7/5/2020).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no 4 Tahun 2020, tak semua warga boleh bepergian, hanya masyarakat yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang memiliki satu atau lebih dari enam kepentingan, di antaranya percepatan penanganan corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat ke luar daerah juga diperbolehkan, begitu juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Izin bepergian juga diberikan untuk warga negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau.
Kendati melalui proses yang ketat ketika hendak berpergian, Gumilang tetap meragukan kebijakan tersebut. Ada berbagai pertimbangan yang menurut dia herus lebih diperhatikan pemerintah saat membuka akses seluruh moda transportasi umum.
"Jika ada kesempatan individu tanpa gejala berinteraksi dengan individu di moda transportasi umum, bukankah risiko tertular? Probabilitasnya tidak 0," tandasnya. []