Tim Advokasi untuk Demokrasi Gugat Jokowi ke PTUN

Tim Advokasi untuk Demokrasi Gugat Jokowi ke PTUN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai berbagai kalangan masyarakat menolak kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta lapangan kerja (Cilaka). RUU ini tidak melibatkan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pengusaha.

Untuk itu, Arif selaku tim advokasi untuk demokrasi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap keputusan Presiden Jokowi untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun surat presiden yang dikirimkan kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020 untuk membahas RUU Cipta Kerja itu yang menjadi objek gugatan Tim Advokasi untuk Demokrasi ke PTUN Jakarta. “Surat presiden mengutus Menteri Hukum dan HAM untuk membahas DPR itulah yang kita persoalkan, itulah yang kemudian kita gugat,” ungkap Arif di Jakata, Ahad (3/5).

Dia mengungkapkan, ada beberapa alasan melayangkan gugatan. Pertama, RUU Cilaka cacat prosedur dan substansi. RUU ini tetap dipaksakan oleh Presiden Jokowi untuk dibahas dan disahkan bersama DPR.

Arif mengatakan, RUU ini disusun dengan mengabaikan prosedur yang telah jelas diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Mulai dari Perencanaan hingga penyusunan tidak menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan justru mendiskriminasi rakyat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha,” jelas dia.

Kedua, RUU Cilaka dibuat hanya untuk kepentingan investasi dengan menumbalkan rakyat dan lingkungan hidup. Ketiga, RUU Omnibus adalah contoh nyata korupsi politik, praktik buruk penyusunan Unang-Undang yang menjadi pola yang berulang dalam proses penyusunan kebijakan yang lain.

Keempat, RUU Omnibus Law jelas melanggar prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. Bentuk pelanggaran hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang nyata yang dilakukan oleh Presiden dalam pembuatan kebijakan dalam pentukan peraturan perundang-undangan.

Kelima, gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif warga untuk kepentingan perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 92 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita