GELORA.CO - Tiga ABK WNI yang jasadnya dilarungkan ke laut sebelum mulai bekerja telah menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan itu diunggah oleh kantor berita MBC NEWS, yang isinya menyatakan bila pekerja meninggal dunia di dalam kapal maka jasadnya akan dikremasi.
ABK di kapal Tiongkok yang ramai diberitakan, menghadapi beban pekerjaan yang tidak ringan. Mereka dieksploitasi dengan harus bekerja selama 18 jam dan hanya meminum air laut yang telah disuling. Untuk ABK WNI, mereka hanya diberi upah Rp1,7 juta dalam 13 bulan kerja atau setara dengan Rp130.000-an per bulan.
Kanal YouTube Korea Reomit mengungkapkan isi surat penyataan ABK WNI di kapal Tiongkok itu.
Jang Hansol, YouTuber Korea yang fasih berbahasa Indonesia kemudian menerjemahkan tayangan berita dari MBC NEWS yang mengungkapkan tentang surat pernyataan ABK WNI di Kapal Tiongkok itu.
"Setelah berangkat sebagai ABK (nelayan) segala risiko akan saya tanggung sendiri," Jang Hansol membacakan isi pernyataan itu.
Dalam surat pernyataan ABK disebutkan jika terjadi musibah, sakit sampai meninggal maka jenazah akan dikremasi di tempat terdekat di mana kapal bersandar.
Dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia untuk itu akan diasuransikan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang penanggungan sebesar 10 ribu dolar AS yang akan diberikan kepada ahli waris.
Surat pernyataan tersebut sudah disetujui kedua orangtua dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau badan hukum Indonesia bila terjadi sesuatu. Surat itu pun bermaterai dan sah menurut hukum.
"Ditulis dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan," ujar Jang Hansol membacakan tangkapan layar surat tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tiongkok menyatakan menerangkan pelarungan itu telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Kapten kapal menyatakan keputusan melarung jenazah lantaran kematian WNI tersebut akibat penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Redaksi RMOL mengutip aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dari Kementerian kelautan dan Perikanan. Peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", itu menyebutkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.
"Jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban,"
Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan. (Rmol)