GELORA.CO - Dua oknum anggota Polri yang terlibat bisnis narkoba akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 14 Mei 2020. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sontak, vonis tersebut membuat kedua terdakwa, Hartono dan Faisal tertunduk lemas. Keduanya dianggap terbukti bersalah karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekira 37,9 kilogram.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," kata M. Iqbal, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dilansir pada Jumat, 15 Mei 2020.
Iqbal menegaskan, pleidoi atau nota pembelaan kedua terdakwa ditolak majelis hakim. "Nota Pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," tegasnya.
Tak hanya itu saja, sebagai hukuman tambahan, hak komunikasi keduanya pun dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat latar belakang lantaran para terdakwa merupakan anggota Polri yang diyakini memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.
"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," kata hakim.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat kukum kemudian menyatakan akan segera mengajukan banding.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah GOR Pakansari, Kabupaten Bogor, pada 19 September 2019 lalu. Mereka diduga kuat terlibat sebagai kurir dan penjual narkoba dengan jumlah yang cukup besar. (*)