GELORA.CO - Rencana pelaksanaan kondisi new normal oleh Pemkot Medan ditentang masyarakat sipil, salah satunya dari Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI).
dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi ditentang masyarakat sipil yakni Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI).
"Pemkot Medan janganlah latah dulu soal new normal itu. Selesaikan dulu secara maksimal upaya-upaya pengendalian Covid-19 di kota Medan khususnya," kata Ketua YRKI, Amir Hamdani Nasution dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).
Apalagi, kata Amir Nasution, posisi zona merah di Medan sudah semakin mengkhawatirkan. "Cuma Medan Belawan yang masih zona kuning menurut data per 27 Mei," ujar Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang ini.
Adapun landasan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution yang hendak menerapkan new normal mengacu pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri guna mendukung keberlangsungan usaha di situasi pandemik.
Namun demikian, keputusan yang dituangkan dalam Perwal No. 11/2020 dinilai tidak relevan dan ngawur bila diterapkan di Medan.
"Materi muatan Kepmenkes tersebut pada subtansinya mengatur tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat pemberlakuan PSBB dan pasca PSBB, sementara kota Medan tidak menerapkan PSBB. Ini kan lucu," tutur Amir Nasution.(rmol)