GELORA.CO - Pimpinan PT Perusahaan Listrik Negara yakni Jajaran Direksi dan Komisaris perlu segera mengevaluasi tagihan listrik dari para pelanggan di bulan terakhir karena diduga telah melakukan kekeliruan yang merugikan para pelanggan.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengatakan sejumlah pelanggan mengeluhkan, dan di antaranya telah complain pada ombudsman, akibat tagihan bulan terakhir dari PT PLN melonjak secara berlipat ganda. Padahal pemakain listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik.
“Hal ini dianggap tidak wajar, apalagi semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh discount tarif listrik di era krisis akibat covid-19 ini, eee...malah justru terbalik,” ujar Laode Ida keterangan pernyataan persnya, Minggu (3/5/2020).
Menurut Laode, kenyataan ini menimbulkan beberapa kecurigaan. Pertama, kemungkinan ada faktor kesengajaan dari pihak PT PLN yang memanfaatkan kesempatan Covid-19 untuk meraup keuntungan dengan secara diam-diam memberlakukan subsidi rakyat kepada negara.
Skenario ini dilakukan dengan dua kemungkinan, yakni inisiatif pihak pimpinanan PT PLN sendiri dengan niat untuk memperoleh poin positif dari Kementerian BUMN, atau bahkan boleh jadi dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pimpinan PT PLN dengan pihak pemerintah.
Kecurigaan kedua, menurut Laode, kemungkinan akibat kemalasan petugas PLN melakukan pengecekan meter-an pemakaian langsung ke setiap pelanggan PLN. Sebagai informasi, PT PLN telah mengeluarkan pengumuman agar para pelanggan PLN melakukan pengecekan meter mandiri oleh pelanggan atau pengguna listrik dan selanjutnya dikirim ke pihak PT PLN melalui nomor WhatsApp khusus.
“Dengan cara ini, maka ada alasan bagi PT PLN untuk langsung menetapkan harga atau total nilai pemakaian listrik dalam rupiah,” katanya.
Mantan Wakil Ketua DPD RI ini menegaskan penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Oleh karean itu, seharusnya pimpinanan PT PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihaknya.
“Tidak boleh dengan alasan wabah covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik. Toh juga petugas PT PLN, jika datang langsung melakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasam untuk tidak menugaskan aparatnya untuk kerja secara normal,” kata Laode Ida. []