GELORA.CO - Kini media Korea Selatan tengah tengah dihebohkan soal adanya kabar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal China.
Hal tersebut lantas ikut viral di Indonesia setelah dibahas oleh YouTuber asal Korea Selatan, Jang Hansol melalui channel YouTubenya Korean Reomit yang tayang pada Rabu (6/7/2020).
Dalam video yang menampilkan Jang Hansol tengah membacakan berita dari MBC itu, tampak ada Surat Pernyataan tertulis yang harus ditanda-tangani ABK sebelum bergabung dengan Kapal China.
Mulanya, Hansol menceritakan bagaimana ada kantong mayat berwarna oranye hendak diceburkan ke laut.
Hansol melanjutkan, mayat itu adalah ABK asal Indonesia bernama Ari yang sudah bekerja selama satu tahun.
"Terlihat ada satu kotak gini yang sudah dibungkus terus, katanya ada yang di situ adalah Mas Ari yang berusia 24 tahun."
"Dia bekerja sudah lebih dari satu tahun dan akhirnya meninggal di perahu ini," ujar Hansol.
Sementara itu dalam video oleh MBC, terlihat beberapa orang hendak membuang jenazah yang dibungkus kantong mayat berwarna oranye.
Beberapa orang di sekitarnya terlihat sepeti melakukan upacara kematian pada jenazah tersebut sebelum menenggelamkannya ke laut.
"Nah kalau dilihat orangnya jadi nampak orang ini meninggal dan mereka memberi acara kematian."
"Dan habis itu langsung dibuang ke pantai dan Mas Ari meninggal di tempat yang kita tidak bisa tahu kedalamannya," cerita Hansol.
Orang Korea Selatan yang sempat tinggal di Malang itu melanjutkan bahwa Ari bukan satu-satunya yang bernasib demikian.
Disebutkan ada dua mayat pria lain yang juga diceburkan ke laut.
"Dan sebelum Mas Ari meninggal ada Mas Alpaka yang berusia 19 tahun dan Mas Sepri yang berusia 24 tahun."
"Dan mereka di hari kematiannya langsung dibuang seperti ini dan ini," jelasnya.
Lalu, Hansol mulai membahas soal Surat Pernyataan tertulis yang harus ditanda-tangani ABK sebelum bergabung dengan Kapal China.
"Dan ini aku kagetnya mereka punya surat pernyataan gini yah, nah kita enggak usah baca beritanya ini langsung bisa saya baca," lanjut Hansol.
Dalam Surat Pernyataan itu disebutkan bahwa calon ABK harus mau menanggung segala risiko bekerja di sana.
Jika meninggal para calon ABK harus rela dikremasi dan abunya akan dikembalikan ke Indonesia.
"'Dengan ini saya menyatakan, setelah berangkat bekerja di luar negeri sebagai ABK dalam kurun nelayan, segala risiko akan saya tanggung sendiri'."
"'Bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia'," jelas Hansol.
Namun ada ansuransi bagi para ABK itu.
Asuransi mereka senilai Rp 150 juta per orang.
"'Untuk itu akan diangsuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang pertanggunggan uang sebesar 10 ribu US dollar'."
"'Dirupiahkan 150 juta jadi nyawa seseorang diansuransikan dan akan dinilai atau dihargai dengan nominal uang Rp 150 juta'."
"'Akan diserahkan pada Ahli Wang saya kayak bahasa Malasyia jadinya'," lanjut Hansol.
Selain itu, ada pula syarat di mana orang tua para ABK harus menandatangani Surat Pernyataan tersebut hingga tak boleh membawa masalah yang terjadi ke pihak kepolisian.
"'Dengan membuat surat pernyataan ini sudah ada persetujuan kedua orang tua saya dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau hukum Indonesia'."
"'Demikianlah surat pernyataan tersebut saya buat dalam keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun setelah ditandatangani di atas materai berarti sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia'," demikan Surat Pernyataan yang dibaca Hansol tersebut.
Lihat videonya mulai menit ke-3:00: