Stafsus 28F

Stafsus 28F

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh: Hendra J. Kede
 PRESIDEN memiliki 14 Staf Khusus beragam bidang yang merupakan lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden.

Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17/2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dan bersifat operasional, yaitu melekat 24 (dua puluh empat) jam bersama Presiden.

Berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden/Kantor Staf Presiden yang bukan bersifat operasional dan tidak melekat 24 jam bersama Presiden.

***

Sepanjang pengetahuan penulis.....

Belum pernah ada Presiden yang memiliki Staf Khusus Presiden yang khusus menangani bidang Keterbukaan Informasi Publik.

Bidang yang dikhususkan untuk malakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden guna memastikan seluruh proses yang dijalankan oleh Badan Publik Negara dijalankan dengan prinsip-prinsip rezim Keterbukaan Informasi Publik, mulai tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai tahap evaluasi.

Bidang yang dikhususkan untuk malakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden guna memastikan seluruh data dan informasi yang dalam penguasaan Badan Publik Negara diproses dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip rezim Keterbukaan Informasi Publik.

Bidang yang dikhususkan untuk malakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden agar layanan atas Hak Azazi, Hak Konstitusional, dan Hak Legal masyarakat Indonesia atas informasi dilaksanakan secara optimal oleh seluruh Badan Publik Negara.

Jangan dicampur adukan pemahamannya dengan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Publik, berbeda jauh. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Publik bertanggung jawab dalam komunikasi publik Presiden.

***

Padahal......

Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan pandangan beliau bagaimana budaya keterbukaan informasi teramat sangat penting dan harus dibangun secara serius dan terus menerus.

Presiden berkeinginan budaya keterbukaan informasi mewarnai pengelolaan pemerintahan pada masa beliau dan pada masa pemerintahan-pemerintahan berikutnya.

Hal ini karena keterbukaan informasi berkaitan langsung dengan upaya mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana sudah dinyatakan dan diamanahkan UUD NRI 1945.

Presiden pada banyak kesempatan menunjukan komitmen tingginya untuk mewujudkan Keterbukaan informasi sebagai bagian integral budaya bangsa Indonesia di segala sektor dan di segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Presiden memandang bahwa keterbukaan informasi merupakan modal besar bangsa Indonesia dalam menarik investasi dari seluruh dunia. Dan Presiden selalu menekankan bahwan salah satu kunci kesuksesan Indonesia dalam memenangkan kompetisi global salah satunya diukur dari kemampuan Indonesia menarik investasi di segala bidang, dan keterbukaan informasi merupakan prasyarat utamanya.

Presiden terlihat jelas meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu jalan tol mewujudkan Indonesia empat besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045 mendatang.

Sebaliknya, Presiden juga sering mengingatkan bahwa ketertutupan informasi hanya dan hanya akan merugikan negara dalam segala sektor dan di segala lini kehidupan.

Presiden sering menyampaikan bahwa budaya ketertutupan hanya akan menyuburkan praktik-praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dan praktik KKN pada akhirnya akan melahirkan kesengsaraan bangsa dan rakyat Indonesia di masa kini dan masa akan datang. Korupsi selalu diawali dengan perilaku korupsi informasi.

Presiden juga sering menekankan bahwa ketertutupan proses perizinan, ketertutupan proses pengadaan barang dan jasa, ketertutupan proses perencanaan dan penyusunan anggaran, keterturupan dalam menjalankan program-program pemerintah, ketertutupan proses legislasi, merupakan penghambat terbesar dalam mewujudkan amanah UUD NRI 1945 yaitu kesejahteraan lahir dan batin seluruh masyarakat Indonesia.

Ketertutupan akan berujung pada terhambatnya investasi dan pada akhirnya akan memperlambat ketersediaan lapangan kerja sehingga akan meningkatkan angka pengangguran.

Dan pada sudut pandang lebih luas dan jauh kedepan, Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan bagaimana eratnya hubungan antara Character ethic budaya keterbukaan informasi dengan upaya memperbesar peluang negara dalam memenangkan kompetisi global.

Dan sebaliknya juga, budaya keterturupan merupakan bahaya dan penghambat langsung serta sangat potensial menggagalkan Indonesia mencapai empat besar kekuatan ekonomi dunia tahun 2045.

***

Jika diputuskan dibentuk.....

Staf Khusus Presiden bidang Keterbukaan Informasi Publik dapat bertugas dan diberi tanggung jawab secara spesifik untuk melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden untuk dan tidak terbatas pada 5 (lima) topik utama, yaitu:

Pertama, melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana seluruh Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Partai Politik, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sampai Pemerintahan Desa menjalankan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi agenda-agenda kelembagaannya.

Kedua, melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana seluruh Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud topik Pertama diatas melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen negara yang dalam penguasaanya sebagaimana pengelolaan data dan informasi yang diamanahkan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan aturan turunannya.

Ketiga, melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana memastikan hak masyarakat atas informasi terlayani secara maksimal oleh Badan Publik Negara dalam rangka pengembangan diri dan lingkungan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik yaitu transparansi/akuntabilitas, pastisipasi, dan aksesibilitas.

Keempat, melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk membangun masyarakat informatif Indonesia, bagaimana membangun budaya masyarakat informatif Indonesia, bagaimana membangun karacter ethic masyarakat informatif Indonesia. Baik dalam bidang sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.

Kelima, melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana Badan Publik Negara mengelola dan mengintegrasikan data dan informasi pada saat negara dalam keadaan luar biasa, seperti keadaan luar biasa darurat kesehatan dan darurat kebencanaan pandemik Covid-19 saat ini, sesuai dengan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

***

Menurut hemat penulis.....

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam kemajuan bangsa;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam pengelolaan negara sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, transparan/akuntable, dan partisipatif;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam memenangkan percaturan dan kompetisi global antar bangsa;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam membangun Characcter Ethic masyarakat informasi Indonesia;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam mewujudkan Indonesia empat besar kekuatan ekonomi dunia tahun 2045;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh tumpah darah Indonesia;

Apalagi melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi yang berkaitan erat dengan keberhasilan upaya mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara yang dinyatakan dan diamanatkan langsung oleh UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28F.

Patut dipertimbangkan dengan amat sangat serius oleh Presiden untuk mengangkat Staf Khusus Presiden bidang Keterbukaan Informasi Publik.

***

Namun.....

Perlu dipastikan agar Stafsus tersebut memahami dan mengerti bahwa keberadaannya sebagai staf adalah untuk membantu Presiden memikirkan urusan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

Perlu dipastikan agar Stafsus tersebut memahami dan mengerti bahwa staf tersebut tidak bisa dan tidak boleh bertindak sebagai eksekutor program pemerintah, seperti bersurat mengunakan logo Garuda misalnya.

Perlu dipastikan agar Stafsus tersebut memahami dan mengerti bahwa menggunakan posisi sebagai Stafaus untuk kepentingan bisnis pribadinya, tidak saja menyalahi hukum dan membebani Presiden namun juga menciderai etika, moral, dan rasa keadilan seluruh masyarakat Indonesia.

***

Sebagai langkah awal, penamaan Staf Khusus bidang Keterbukaan Informasi Publik untuk pertama kalinya tersebut dapat dikaitkan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia, UUD NRI 1945.

Misalnya: Stafsus 28F.

(Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI.)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita