GELORA.CO - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP-MUI) mengultimatum pemerintahan Joko Widodo untuk konsisten agar patuh terhadap konstitusi UUD 1945 meskipun di tengah pandemi Covid-19, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia.
Sedikitnya ada lima desakan dari DP-MUI terkait sejumlah kebijakan yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut. Utamanya, terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari Negara China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari Negara China adalah Transmitor Utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan," tegas Jurubicara DP-MU KH Munahar Muchtar dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Sabtu (9/5).
Selanjutnya, DP-MUI juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan Moda Transportasi dalam semua matra baik Darat, Laut maupun Udara. Sebelum, penyebaran dan penularan Virus Covid-19 benar-benar dapat terkendali dan menjamin tidak akan ada lagi penularan.
Ketiga, DP-MUI merintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa/Nagari) dalam masa pandemik virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA tersebut.
"Jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," tegas Munahar Muchtar.
Keempat, DP-MUI se-Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. DP-MUI pun senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terakhir, mendesak kepada Presiden, para Menteri, para Gubernur, para Bupati dan para Walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat Nasionalisme dan Patriotisme dalam menjaga keutuhan NKRI.
"Demikian pernyatan sikap kami, semoga Pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala (SWT)," tutup Munahar Muchtar.
Pernyataan sikap DP-MUI ini ditandatangani oleh perwakilan Ketua Umum DP-MUI dari 32 provinsi. Antara lain:
1. Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta;
2. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat;
3. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah;
4. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara;
5. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
6. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau;
7. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Timur;
8. Ketum DP MUI Provinsi Papua;
9. Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat;
10. Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
11. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat;
13. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara;
14. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo;
16. Ketum DP MUI Provinsi Maluku;
17. Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara;
18. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara;
19. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan;
20. Ketum DP MUI Provinsi Riau;
21. Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu;
22. Ketum DP MUI Provinsi Jambi;
23. Ketum DP MUI Provinsi Lampung;
24. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara;
25. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur;
26. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat;
27. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat;
28. Ketum DP MUI Provinsi Bali;
29. Ketum DP MUI Provinsi Banten;
30. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan;
31. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
32. Ketum DP MPU Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.(rmol)