SIKM Membeludak: Warga Surabaya ke Luar Negeri, Tapi Transit Jakarta

SIKM Membeludak: Warga Surabaya ke Luar Negeri, Tapi Transit Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta mengalami lonjakan sejak dua hari terakhir. Selama 24 jam pada Periode 27 hingga 28 Mei 2020, tercatat 17.998 pemohon SIKM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut, banyak warga yang tidak memenuhi syarat dalam pengajuan permohonan SIKM. Kondisi itu ditemukan usai jajarannya melakukan wawancara secara daring dengan warga. Imbasnya, permohonan perizinan SIKM membeludak dalam beberapa hari terakhir.

“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membeludak beberapa hari terakhir,” ujar Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

Lonjakan tercatat terjadi pada pada hari 27 dan 28 Mei 2020. Pada periode tersebut ada 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam. “Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan,” jelas Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan, penolakan umumnya disebabkan pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM. Yakni, SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak.

“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia,” tambahnya.

Namun, banyak warga yang mengajukan SIKM untuk Asisten Rumah Tangga (ART) agar bisa kembali ke Jakarta. Banyak pula pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

“Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” tegas Benni.

Selain itu, petugas Pemprov DKI tak jarang menemukan permohonan SIKM yang tak masuk akal. Karena pemohon melakukan perjalanan yang tidak perlu memasuki wilayah DKI Jakarta. Sebagai contoh, ada warga yang hendak melakukan perjalanan dari Cirebon menuju Bekasi. Ada pula dari Surabaya menuju Luar Negeri namun ingin terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kedua permohonan tersebut jelas tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta. “Kami mengimbau kepada warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM,” pungkas Benni.[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita