GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan rencana merelaksasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun kekinian Mahfud menyebut relaksasi itu belum diputuskan pemerintah.
Mahfud MD menjelaskan pemerintah memang membicarakan soal relaksasi ini. Wacana itu memang muncul ketika melihat praktik PSBB di tengah masyarakat.
"Pemerintah kemudian mendiskusikan itu tetapi belum memutuskan tentang relaksasi. Mendiskusikan, mungkin tidak ya, kita melakukan relaksasi," jelas Mahfud MD saat mengikuti rapat virtual bersama DPD RI, Jumat (8/5/2020).
Berbicara soal relaksasi, Mahfud MD menerangkan sejumlah negara sudah mulai memberlakukannya seperti di Malaysia, India, Italia dan Amerika untuk wilayah tertentu. Menurutnya relaksasi dilakukan karena melihat masyarakat yang kesulitan bergerak sehingga tidak bisa menggerakkan roda ekonominya masing-masing.
Namun kembali lagi ke Indonesia, Mahfud mengungkapkan baru sebatas kemungkinan akan diberlakukan. Saat ini pemerintah tengah memperkirakan secara matematis apakah relaksasi PSBB bisa diberlakukan.
"Punya instrumen-instrumen untuk melakukan itu sampai akhirnya nanti ketemu dengan kebutuhan masyarakat perlu relaksasi atau tidak. Kalau misalnya perlu itu kapan dilaksanakannya," ujarnya.
Karena belum diputuskan, Mahfud MD menuturkan saat ini pemerintah masih menjalani kebijakan PSBB berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
PSBB itu ada di dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Di situ ada tingkatan. Dan kita sudah berdiskusi panjang, kita memilih PSBB meskipun pernah mendiskusikan secara terbuka kemungkinan karantina wilayah itu. []