Selain Tolak TKA China, MUI Se Indonesia Desak Jokowi Tidak Cabut Larangan Operasi Transportasi Umum

Selain Tolak TKA China, MUI Se Indonesia Desak Jokowi Tidak Cabut Larangan Operasi Transportasi Umum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Selain tegas menolak rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mencabut kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang berencana memberikan izin operasi seluruh moda transportasi umum.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Demikian ditegaskan Jurubicara DP-MUI yang juga Ketua Umum DP-MUI Provinsi DKI Jakarta, Munahar Muchtar dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (9/5).

"Meminta dengan tegas kepada Presiden RI untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi baik darat, laut maupun udara," tegasnya.

Munahar Muchtar menilai, rencana kebijakan tersebut diyakini akan mempersulit pemutusan rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia. Karena itu, Kepala Negara harus tegas menertibkan Menterinya yang tidak sejalan dengan sikap pemerintah.

"Sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan menjamin tidak akan ada lagi penularan baru," ucapnya.

Selain itu, DP-MUI juga meminta pemerintah untuk mengindahkan amanat konstitusi UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 ini.

"Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya," tegasnya.

"Kamipun bertekat akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," demikian Munahar Muchtar.

Sekadar informasi, pernyataan sikap resmi DP-MUI ini ditandatangani oleh perwakilan Ketua Umum DP-MUI dari 32 provinsi di seluruh Indonesia.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita