Selain Kasus Kematian, Ternyata Gaji ABK Indonesia yang Kerja di Kapal Asing 'Sering' Tak Dibayar

Selain Kasus Kematian, Ternyata Gaji ABK Indonesia yang Kerja di Kapal Asing 'Sering' Tak Dibayar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -   Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menerima 389 pengaduan mengenai berbagai macam permasalahan yang dialami anak buah kapal ( ABK) Indonesia.

Data tersebut didapatkan dari akumulasi pelaporan sejak tahun 2018 hingga 6 Mei 2020.

"Pengaduan terkait ABK selama tahun 2018 hingga 6 Mei 2020 sebanyak 389 pengaduan," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

Ia melanjutkan, ada lima jenis pengaduan oleh ABK.

Terbanyak yang diadukan adalah gaji tidak dibayar 164 kasus dan meninggal dunia di negara tujuan 47 kasus.

Kemudian disusul kecelakaan 46 kasus, ingin dipulangkan 23 kasus, dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI atau manning agency 18 kasus.

Sedangkan pengaduan terbanyak dibuat para ABK Indonesia dengan penempatan Taiwan 20 kasus, Korea Selatan 42 kasus, Peru 30 kasus, Tiongkok 23 kasus, dan Afrika Selatan 16 kasus.

"Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani 54,8 persen dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian," ujarnya.

Menurut Benny, kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK.

Di samping itu, kata dia, data ABK sering tidak terdaftar di BP2MI khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan cukup tinggi.

Benny menjelaskan, yang harus dilakukan saat ini adalah menegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK perikanan.

Serta membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri.

Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus eksploitasi terhadap ABK Indoneia seperti yang terjadi di kapal ikan China beberapa waktu lalu.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan anak buah kapal ( ABK) yang diduga mengalami eksploitasi saat bekerja di kapal ikan berbendera China Long Xing 629, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

"BP2MI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut," kata Benny.

Selain itu, lanjut dia, BP2MI juga menyurati aparat Kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK lain yang telah diterima BP2MI.

Terkait perlindungan ABK ke depannya, Benny mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan.

Menurut dia, ini diperlukan sebagai instrumen hukum turunan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Benny juga menegaskan, lembaganya siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK.

"Yang terpenting adalah BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya," ujarnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita