Sejak Awal Sudah Diprediksi Bakal Membludak, Komisi V: Setop Segera Relaksasi PSBB Di Bandara

Sejak Awal Sudah Diprediksi Bakal Membludak, Komisi V: Setop Segera Relaksasi PSBB Di Bandara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Membludaknya penumpang di bandara Soekarno-Hatta Soetta, pada Kamis (14/5) kemarin, menimbukan pertanyaan banyak pihak, sampai di mana ketegasan pemerintah dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?
Padahal, pemerintah diminta agar menjamin pemberlakuan PSBB di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan statusnya.

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengatakan, ramainya antrian penumpang di bandara telah diprediksi sebelumnya pada saat rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.

"Sejak awal, kami menentang rencana relaksasi ini. Sebab, pasti akan ada lonjakan dan ternyata betul terjadi," ujar Syaikhu dalam keterangan persnya, Kamis (14/5).

Ia pun mendesak Pemerintah Pusat agar segera menghentikan relaksasi PSBB di Bandara.

"Setop segera relaksasi PSBB di Bandara. Karena, berpotensi menambah klaster baru kasus corona. Bila tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran (SE) gugus tugas," ujarnya.

Menurutnya, sebelum Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4/2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diefektifkan, pemerintah seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.

“Pemeriksaan berkas-berkas tersebut juga dilakukan secara online. Lalu, pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB," ujar politisi Fraksi PKS ini.

Ia juga menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.

Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.

Maka, bercermin dari kejadian di bandara, Syaikhu menegaskan, apabila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal, sebaiknya Surat Edaran tersebut segera dicabut.

“Terapkan aturan sesuai Permenhub 25/2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat. Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB maka Pemerintah harus secepat mungkin mencabut Surat Edaran Gugus Tugas," desak Syaikhu. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita