GELORA.CO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) menyatakan, ada satu narapidana penghuni Lapas yang tertular virus Korona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, satu narapidana tersebut berasal dari Lapas Bojonegoro, Jawa Timur.
“Sampai dengan tanggal 10 Mei 2020 penyebaran virus Korona di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu positif satu orang,” ujar Reinhard dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/5).
Reinhard menuturkan, untuk penghuni Lapas yang berstatus orang dalam pemanatauan (ODP) berjumlah 31 orang, kemudian pasien dalam pemantauan (PDP) berjumlah satu orang.
” Untuk yang sembuh nol orang dan meninggal juga kosong,” katanya.
Reinhard memaparkan, untuk narapidana bersatus PDP berada di dalam rutan Pondok Bambu, Jakarta. Sehingga hal ini akan menjadi fokus perhatian.
Menurut Reinhard, minimnya narapidana yang positif tertular virus Korona itu karena Kementerian Hukum dan HAM telah lebih dulu membebaskan narapidana. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkumham Nonor 10/2020 tentang pembebasan narapidana dalam pencegahan Covid-19. Kebijakan tersebut ampuh menurunkan parahnya kelebihan kapasitas dari Lapas yang juga memperkecil potensi penularan Covid-19
“Jadi tingkat overcrowding di Lapas/Rutan LPKA yang semula 270.231 atau 106 persen menjadi 231.606 atau overcrowding 75 persen,” pungkasnya.[jpc]