GELORA.CO - Surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu telah dilayangkan Bareskrim Polri berkenaan dengan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam surat tersebut, pemeriksaan terhadap Said Didu sedianya diagendakan pada Senin ini, (4/5).
Namun Said Didu tidak hadir dan diwakili dua pengacaranya. Mereka meminta waktu pemanggilan diundur hingga selesai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi hal ini, pengacara dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen, menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian dalam memproses laporan yang telah dibuat.
“Karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra.
Said Didu dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Surat panggilannya keluar pada hari Kamis (30/4).
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said akan diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. (Rmol)