Pria Ini Perkoza Tetangga Usai Bebas dari Penjara Gegara Corona

Pria Ini Perkoza Tetangga Usai Bebas dari Penjara Gegara Corona

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pria di Banyuwangi ditangkap karena memperkosa tetangganya. Ia kembali berulah setelah bebas dari penjara gegara wabah Corona.

Pria itu yakni Iswahyudi (28), warga Kecamatan Licin, Banyuwangi. Korban diperkosa di sebuah pondok tengah sawah, Sabtu (9/5).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan kasus pemerkosaan tersebut. "Pada Hari Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang," ungkap Kapolresta kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Peristiwa rudapaksa ini, kata Arman, terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya. Namun setibanya di sekitar TKP, yakni jalan area persawahan Kecamatan Glagah, mereka diadang dua orang pria.

Korban dan temannya langsung diancam dengan pisau oleh salah seorang pelaku. Teman korban yang ketakutan langsung melarikan diri, meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku.

Korban tak bisa berkutik ketika dipaksa masuk ke sebuah gubuk di area persawahan tersebut. Di gubuk inilah korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi salah seorang pelaku.

"Kemudian dua orang pelaku yang mengadang itu salah satunya menyetubuhi korban dengan ancaman, di pondok di areal sawah. Kemudian terjadilah perbuatan yang tidak mestinya dilakukan itu," jelasnya.

Atas laporan korban, anggota Polsek Glagah dengan dibantu anggota Resmob Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan pelaku di sekitar rumahnya.

"Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban," lanjutnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek Glagah, AKP Imron, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum, untuk memastikan telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.

"Untuk barang bukti, selain baju yang dikenakan korban, baik celana dalam dan sebagainya, juga sudah ada keterangan ahli berupa visum et repertum dan itu dibenarkan dan dikuatkan bahwa telah terjadi mengarah kepada suatu perbuatan perkosaan," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di jeruji sel tahanan. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita