GELORA.CO - Polresta Bogor Kota menetapkan seorang pria bernama Endang Wijaya (44), sebagai tersangka. Endang ditetapkan tersangka karena dianggap melawan petugas yang menegurnya saat Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Endang marah karena istrinya yang duduk di kursi depan mobil diminta pindah ke kursi belakang. Pindah duduk ini sesuai aturan PSBB yang berlaku.
"Ya sudah tersangka, karena melawan petugas saat ditegur," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kepada wartawan Kamis (7/5).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendri mengatakan Endang tidak dilakukan penahanan.
"Kita tidak tahan, tapi proses hukum tetap jalan," ucap Hendri.
Hendri menuturkan, atas perbuatannya Endang dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Polresta tengah berkoordinasi dengan JPU terkait berkas yang sudah berlangsung proses hukumnya di Polresta. Polisi menyerahkan keputusan hukuman kepada hakim di pengadilan," ucap Hendri.
Sebelumnya, aksi Endang yang marah-marah kepada petugas itu terjadi di daerah Simpang Empang, Kota Bogor, pada Minggu (3/5). Endang ditegur petugas karena dirinya dan sang istri duduk bersebelahan di mobil.
Dalam peraturan PSBB, hal tersebut tidak diperbolehkan. Sehingga, istrinya diminta untuk pindah ke kursi belakang. Namun, Endang tidak terima dan kemudian memarahi petugas pemeriksaan.
"Saya tidak akan memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil dipisah. Akalnya dipakai, saya sudah jelaskan. Silakan foto saya, nama saya Endang Wijaya. Sampaikan ke pemerintah daerah Bogor. Saya menghormati aturan, tapi saya lebih menghormati aturan Allah," kata Endang.
Aksi Endang yang memarahi petugas itu terekam oleh video. Video itu kemudian viral dan mendapat berbagai pendapat dari masyarakat.(*)