Polisi Ungkap Kasus Daging Sapi Palsu dari Daging Babi Diboraks

Polisi Ungkap Kasus Daging Sapi Palsu dari Daging Babi Diboraks

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hati-hati membeli daging sapi. Polresta Bandung mengamankan empat orang pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan mengatakan, empat pelaku itu berinisial T, 54; MP, 46; AR, 38; dan AS, 39. Mereka, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

”T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya dikirim temannya dari Solo dengan menggunakan mobil pick up,” kata Hendra seperti dilansir dari Antara di Polresta Bandung pada Senin (11/5).

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut. Sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer. ”AR menjual daging itu di daerah Majalaya dan AS menjual di daerah Baleendah,” terang Hendra.

Hendra menjelaskan, awalnya pelaku T dan M membeli daging babi seharga Rp 45.000 per kilogram dari Solo. Mereka kemudian mengolah daging tersebut agar menyerupai daging sapi. Daging olahan itu dijual seharga Rp 60.000 di tingkat bandar. ”Ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku,” ujar Hendra.

Kemudian dari tingkat bandar, lanjut dia, dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, menjual harga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.

Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat. ”Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi,” terang Hendra.

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer. Para pelaku dijerat dengan pasal 91 A jo pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita