GELORA.CO - Perppu 1/2020 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona telah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna. Sebanyak 8 dari 9 fraksi yang ada tegas mendukung perppu kontroversial itu jadi UU.
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) sedari perppu itu terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.
Baca: Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona
Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.
Baca: Ketua ProDEM Anggap Pengesahan Perppu Corona Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
ProDEM memang tidak melancarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.
Kini pasca perppu disahkan DPR, Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule menegaskan bahwa pihaknya belum berhenti berjuang. Iwan Sumule memastikan akan terus memimpin perjuangan melawan kesewenang-wenangan rezim.
“Mohon doa dan dukungan nitizen serta seluruh rakyat. Keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan, jika kita terus berjuang, tanpa henti, dan tanpa rasa takut,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).
Saat ini, ratusan aktivis telah menandatangani dukungan untuk melakukan gugatan atas produk dari paripurna DPR itu. Nantinya, ProDEM akan langsung menggugat ke MK saat perppu sudah sah memiliki nomor dan masuk lembaran negara.
“Gugatan akan kami masukan setelah ada nomor UU,” tegas Iwan Sumule.[rmol]