GELORA.CO - Pemerintah melarang warga melakukan mudik untuk memutus mata rantai penularan virus Corona (COVID-19). Ada beragam sanksi bagi pelanggar aturan ini, dari denda sampai hukuman penjara.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku efektif sejak Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi bagi pelanggar aturan ini. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Selain itu, kebijakan ini dituangkan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Untuk memastikan warga mematuhi aturan ini, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Tim Satgas V Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Nusa II Polri menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal-hal yang berpotensi menularkan virus Corona (COVID-19).
Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga mengingatkan kembali bahwa para pelanggar kebijakan Pemerintah, terkait pencegahan penularan virus Corona, dapat dipidana penjara satu tahun.
"Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19," kata Listyo dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom pada Jumat (8/5/2020).
Sementara itu, Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan pihaknya ikut meningkatkan pengawasan jalur-jalur tikus untuk mencegah masyarakat yang ingin mudik. Dia menegaskan pelanggar yang terjaring dalam rentang waktu 8 hingga 31 Mei 2020 dpaat dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara.
"Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun," ucap Ferdy.
Ferdy berpendapat dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19, telah mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara.
Larangan sementara terhadap transportasi ini, sambung Ferdy, mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 dan masih bisa diperpanjang.
"Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB," ujar Ferdy.
Ferdy mengatakan Tim Satgas V Gakkum juga telah melakukan 30.467 kegiatan selama masa pandemi COVID-19.Puluhan ribu kegiatan itu meliputi pengawasan alat kesehatan, penindakan terhadap perbuatan melawan hukum dan pengawasan bahan pokok.[dtk]