Pengamat: PSBB Terdistorsi Oleh Kebijakan Pusat Sendiri

Pengamat: PSBB Terdistorsi Oleh Kebijakan Pusat Sendiri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejak ditetapkan pertama kali di wilayah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pula di banyak daerah terdampak virus corona baru (Covid-19).

Pasalnya, kebijakan ini diciptakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat secara massal, hingga akhirnya mampu menurunkan angka penyebaran dan penularan di Indonesia.

Namun, menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bambang Istianto, belakangan kebijakan ini mulai terdistorsi oleh kebijakan pemerintah pusat sendiri.

Kebijakan yang dimaksud adalah Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Surat Edaran (SE) 4/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan krang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Beroperasinya transpostasi umum mendistorsi keberhasilan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan oleh sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Meskipun dalam dua aturan tersebut ada pengecualian pemberlakuan, khususnya yang diatur secara jelas di SE Gugas Nasional 4/2020, Bambang melihat potensi penerapannya akan sulit.

"Dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan sulit dikendalikan," ujarnya.

Karena itu, Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini menilai wajar jika kebijakan transportasi ini mendapat respons kritis dari pemerintahan daerah.

Misalnya seperti yang disampaikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, yang menilai keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai sebuah blunder.

"Akhirnya mendapat reaksi dari para kepala daerah, yang bernada mencemaskan atas keberhasilan pelaksanaan PSBB di daerahnya," ucap Bambang Istianto.

"Dengan kelonggaran transportasi umum boleh beroperasi, berbagai pihak menyebutkan bisa blunder dan kontra produktif terhadap pelaksanaan PSBB," ujarnya menambahkan.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita